Radigfa Media

Usai MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud : KPU RI Ungkap Akan Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu Besok

Radigfamedia.online, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh rival mereka.

KPU RI Ungkap Akan Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu Besok - Foto Kompas

Dalam putusan Senin (22/4), MK menolak gugatan yang diajukan tehadap hasil Pilpres oleh pasangan Prabowo-Gibran. Dengan demikian, keputusan KPU yang mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres tetap berlaku.

Dilansir dari CNN, Surat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang hasil pemilu nasional tetap sah, sesuai konfirmasi dari juru bicara MK, Hasyim.

Langkah berikutnya adalah penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, yang dijadwalkan akan dilakukan oleh KPU pada Rabu (24/4) pukul 10.00 WIB di kantor KPU.

Hasil pemungutan suara nasional tetap berlaku setelah ditolaknya gugatan tersebut, dan tuduhan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak memiliki dasar hukum.

Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sedangkan Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional, dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK karena mereka tidak menerima keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran.

MK menolak semua permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar-Mahfud pada hari yang sama. Dalam perkara ini, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak