Radigfa Media

Kemenkumham Berikan Remisi Waisak kepada 1.168 Narapidana Beragama Buddha

Radigfamedia.online, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi Waisak kepada 1.168 narapidana yang beragama Buddha. Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengungkapkan bahwa dari total 1.629 narapidana Buddha, sebanyak 1.168 diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus (RK) seperti dinukil dari RRI.

Kemenkumham Berikan Remisi Waisak kepada 1.168 Narapidana Beragama Buddha - Foto Net

Deddy merinci bahwa 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman, sedangkan 8 narapidana lainnya menerima RK II yang berarti langsung bebas. Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah penerima RK Waisak terbanyak, yaitu 219 narapidana, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 170 narapidana, dan DKI Jakarta dengan 161 narapidana.

Deddy juga menambahkan bahwa pemberian RK Waisak ini berhasil menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp683.910.000. Penghematan ini terdiri dari Rp678.810.000 dari RK I dan Rp5.100.000 dari RK II.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak