Radigfa Media

KPK Ungkap Dugaan Investasi Fiktif di PT Taspen, Negara Diperkirakan Rugi Miliaran Rupiah

Radigfamedia.online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus ini telah menetapkan tersangka, sebagaimana diungkapkan oleh plt juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Jumat (3/5/2024).

KPK Ungkap Dugaan Investasi Fiktif di PT Taspen - Foto RRI 

"Sepanjang proses penyidikan sejauh ini memang sebagai indikasi awal, tidak kemudian seluruhnya. Tetapi memang ada ratusan miliar yang diduga fiktif," kata Ali Fikri dilansir dari RRI.

Tim penyidik KPK tengah mendalami kasus ini dan telah mengatur agenda pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka. Pada Jumat, 26 April 2024, KPK telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana PT Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun.

Berdasarkan informasi, A.N.S Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh tempat yang berbeda, termasuk dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh tim penyidik.

KPK menduga negara mengalami kerugian miliaran rupiah dari kasus investasi fiktif di PT Taspen ini. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak