Radigfa Media

Menggali Hikmah di Balik Menagih Utang: Pelajaran Adab dan Kewajiban dalam Islam

Radigfareligion.online - Utang merupakan hal yang wajib dibayarkan. Islam juga memperbolehkan menagih utang dengan catatan kita perlu memperhatikan adab-adabnya.

Kata-kata menagih hutang (credit: Freepik)

Utang piutang sendiri dibolehkan dalam Islam, seperti yang dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Sehari-Hari tulisan M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha.

Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada menjelaskan dalam bukunya berjudul Ensiklopedi Adab Islam terjemahan Abdul Aziz bin Fathi as- Sayyid, jika seseorang memberikan utang kepada muslim lainnya dengan niat yang baik, maka ia mendapatkan pahala.

Hal tersebut diterangkan Nabi SAW pada sebuah hadits yang berbunyi, "Barang siapa yang memberikan utang berupa uang perak sebanyak dua kali maka pahalanya seperti membayar zakat sekali." (HR Al Baihaqi)

Meski demikian, apabila terjadi urusan utang piutang maka harus segera diselesaikan. Hal ini agar tidak menjadi penghalang seseorang untuk masuk surga kelak. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebuah riwayat dari Tsauban RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong, ghulul (khianat), dan utang, maka dia akan masuk surga." (HR Ibnu Majah)

Islam juga membolehkan untuk menagih utang yang belum dibayar kepada yang berutang. Asalkan, orang yang berutang dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk membayar utangnya. Namun, apabila orang yang berutang tidak mampu membayar maka ajaran Islam tidak memperkenankan untuk menagih utang kepada orang tersebut.

Larangan untuk menagih utang kepada orang yang tidak mampu termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 280, Allah SWT berfirman:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Jumhur ulama berpendapat bahwa utang boleh ditagih kapan saja selama orang yang diberi utang berada dalam keadaan mampu dan mempunyai harta yang cukup untuk membayar utangnya.

4 Adab Menagih Utang dalam Islam

1. Tagih dengan Baik

Muslim harus menagih utang dengan cara yang baik dan tanpa kekerasan maupun ancaman. Sebagaimana yang disampaikan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya." (HR Ibnu Majah)

2. Tanpa Bunga

Adab berikutnya ialah ketika hendak meminjamkan uang, tidak menetapkan bunga kepada yang berutang karena termasuk riba. Islam telah melarang perbuatan riba dan termasuk dosa besar.

Riba juga termasuk dengan melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh orang yang berutang. 

Hal ini juga ditegaskan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 278, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."

3. Tidak Tagih saat Pihak Berutang Kesulitan

Selanjutnya, kita sebagai pemberi utang sebaiknya tidak menagih utang jika belum mampu. Dianjurkan untuk menunggu sampai mampu atau mengikhlaskan utangnya.

Diriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang senang diselamatkan Allah SWT dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya." (HR Muslim)

4. Tagih saat Jatuh Tempo

Terakhir, apabila kita menyepakati utang tersebut dibayar pada waktu tertentu maka tagihlah sesuai waktu yang disepakati. Imam Ahmad bin Hanbal sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah pernah berkata, "Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya."

Wallahu a'lam.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak