Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Samarinda - Foto Humas |
Kaltim.radigfamedia.online, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan Residivis Curanmor berinisial NA yang telah beraksi di sekitar Jl. Meranti Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara.
Peristiwa ini bermula dari laporan korban PRM pada tanggal 9 April 2024 dini hari bahwa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam silver miliknya yang diparkirkan dalam keadaan terkunci stang di depan Kamar Kost telah hilang. Selanjutnya, saat hendak melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi, korban baru menyadari bahwa kunci motor dan surat-surat kendaraannya yang disimpan dalam tas dan diletakkan dalam kamar kos juga telah hilang.
Personel Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku. Pelaku berinisial NA berhasil diamankan di sebuah rumah kost di Jl. Mugirejo Kec. Sungai Pinang. Selanjutnya, pelaku yang merupakan seorang residivis diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi, NA mengaku pada tanggal 6 April 2024 telah masuk ke dalam kamar kos korban dan mengambil barang-barang berupa BPKB, faktur kendaraan, kunci motor, dan 1 unit telepon genggam merk iPhone 7 Plus dari dalam tas milik korban. Kemudian pada 9 April 2024 dini hari, pelaku mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci yang telah dikuasai pelaku.
Barang bukti berupa iPhone 7 Plus telah dijual pelaku NA dengan harga Rp. 200.000,- kepada orang yang tidak dikenalinya, sementara 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam silver dengan kelengkapan kunci motor, BPKB, dan faktur kendaraan kepada saksi AF seharga Rp. 6.000.000,- yang dikuatkan dengan kwitansi.
Selanjutnya, saksi AF menjual kembali motor tersebut kepada saksi YP seharga Rp. 7.900.000,-, yang juga dikuatkan dengan kwitansi. Saksi YP kemudian menjual kembali motor tersebut kepada saksi RA seharga Rp. 8.250.000,-, yang juga dikuatkan dengan kwitansi.
Kapolsek Sungai Pinang melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, S.E., menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang residivis yang kali ini kembali melakukan aksi pencurian yang melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Barang bukti motor hasil curian tersebut telah diperjualbelikan lengkap dengan surat-suratnya sebanyak 3 kali sehingga 3 orang pembeli ini ditetapkan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap rumah dan barang berharganya, kemudian agar ditambah sistem keamanan baik itu berupa kamera CCTV ataupun menggunakan kunci ganda," tutup Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H.