Radigfa Media

Simpan 3 Paket Narkotika Jenis Sabu, IM Pria Asal Dadahup Diringkus Polres Kapuas

Kalteng.radigfamedia.online, Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dadahup. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dan melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penindakan.

Simpan 3 Paket Narkotika Jenis Sabu, IM Pria Asal Dadahup Diringkus Polres Kapuas - Foto Humas

Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, dengan total berat brutto 0,86 gram. Selain itu, barang bukti lainnya juga berhasil diamankan, termasuk satu unit handphone, satu buah timbangan digital, satu buah kotak rokok, dan dua buah plastik klip kosong.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, mengungkapkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak