Radigfa Media

Tegas !!! Kemenkeu Siap Hentikan Penyaluran Dana Desa Jika Terjadi Penyalahgunaan

Radigfamedia.online, Yogyakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kesiapannya untuk menghentikan penyaluran dana desa yang telah dianggarkan oleh Pemerintah jika terjadi penyalahgunaan oleh oknum kepala desa atau perangkat desa. 

Kemenkeu Siap Hentikan Penyaluran Dana Desa Jika Terjadi Penyalahgunaan - Foto Viva

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu, Jaka Sucipta, mengakui bahwa penyaluran dana desa memiliki risiko penyalahgunaan yang tinggi. Hal ini membutuhkan pengawasan lebih ketat dari masyarakat.

"Kalau baca laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), angka korupsi di desa meningkat. Upaya kami di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK) secara regulasi tidak banyak melakukan penindakan," kata Jaka Sucipta dalam diskusi di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis (1/5/2024), Seperti dilansir dari RRI.

Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan untuk mengawasi penggunaan dana desa. Kemenkeu akan segera menghentikan penyaluran dana desa jika ada indikasi penyalahgunaan.

Jika kepala atau perangkat desa terlibat dalam kasus korupsi, Kemenkeu akan menghentikan penyaluran dana desa sampai adanya penunjukan Plt atau penggantinya. Selain itu, desa yang terlibat dalam kasus korupsi tidak akan diperbolehkan berkompetisi untuk memperebutkan dana insentif desa.

Sejak 2015 hingga 2024, Pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp609,68 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lebih dari 70.000 desa setiap tahunnya telah menerima dana tersebut.

Pada tahun 2024 ini, pemerintah akan memberikan dana desa sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa. Setiap desa diperkirakan akan menerima dana sekitar Rp943,34 juta.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak