Radigfa Media

Kaget! Hanya Karena Sebut Wanita Tobrut, Bisa Dipenjara 9 Bulan dan Didenda Rp 10 Juta!

radigfamedia.online - Istilah "tobrut" kini semakin sering digunakan di media sosial dan dalam kehidupan sehari-hari, merujuk pada bagian tubuh perempuan dan dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual.

Baru-baru ini, seorang pelayan restoran di Jakarta dipecat karena menuliskan kata "tobrut" di kertas tagihan pelanggan. Biasanya, catatan pada tagihan digunakan untuk menandai pelayanan pelanggan.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyatakan bahwa penggunaan istilah "tobrut" adalah bentuk perhatian atau perilaku seksual yang tidak diinginkan. Pelecehan seksual ini bisa berupa pernyataan, gerakan tubuh, atau aktivitas tidak pantas yang merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Kaget! Hanya Karena Sebut Wanita Tobrut, Bisa Dipenjara 9 Bulan dan Didenda Rp 10 Juta! Ilustrasi : RADIGFA MEDIA

Menurut UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5, perilaku seksual nonfisik ini bisa dihukum penjara hingga 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10 juta. 

"Pelecehan seksual nonfisik ini dikategorikan sebagai delik aduan, yaitu  hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban," ujar Siti Aminah dikutip dari Beritasatu, Kamis (1/8/2024).

Selain pendekatan hukum pidana, Siti Aminah juga menekankan pentingnya pendidikan publik untuk meningkatkan kesadaran dalam menghormati tubuh dan keunikannya, serta tidak menjadikannya objek ejekan, perundungan, atau pelecehan seksual.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak