Radigfa Media

Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bal Pakaian Bekas di Jawa Barat

Radigfamedia.online, Jakarta - Satuan Tugas Importasi Ilegal dari Bareskrim Polri berhasil mengamankan 1.883 bal pakaian bekas dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa masuknya barang-barang ilegal ini, yang berasal dari Cina, Korea, dan Jepang, dapat mengancam stabilitas ekonomi negara.

Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bal Pakaian Bekas di Jawa Barat - Foto Humas 

“Masuknya pakaian bekas ini berpotensi menyebabkan efek berantai yang merugikan. Selain mengurangi penerimaan negara, hal ini juga berdampak buruk pada industri dalam negeri dan UMKM,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Cikarang, Bekasi.

Ia menambahkan bahwa harga pakaian bekas yang sangat murah membuat industri garmen dan UMKM lokal sulit bersaing. 

“Jika kondisi ini terus berlanjut, kita bisa melihat pabrik-pabrik garmen tutup dan UMKM kesulitan bertahan. Padahal, UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” tegas Wahyu.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan komitmen Polri dalam mendukung upaya Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk mengatasi permasalahan bersama.

Di lokasi yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri tidak hanya menyita pakaian bekas, tetapi juga berbagai produk lainnya. 

“Bareskrim Polri berhasil mengamankan 1.883 bal pakaian bekas, sementara Bea Cukai Tanjung Priok menyita 3.044 bal pakaian, serta berbagai produk lainnya, termasuk 6.578 unit elektronik dan 20 ribu kain rol tanpa izin impor,” jelas Zulkifli.

Menurutnya, total nilai barang yang disita mencapai Rp46.188.205.400. “Barang-barang ini tidak memenuhi kepatuhan importasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Menteri Perdagangan mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini. 

“Masuknya barang impor ilegal mengancam industri dalam negeri dan bisa membuat mereka gulung tikar. Kami berharap bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, dan untuk itu diperlukan kerja sama yang kuat dari semua pihak,” pungkas Zulkifli.

Penegakan hukum yang tegas terhadap importasi ilegal ini diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri, mendorong pertumbuhan UMKM, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak