Radigfa Media

Tarif PPN Membangun Rumah Sendiri Naik Menjadi 2,4% Mulai 2025

Radigfamedia.online, Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan mengalami kenaikan mulai tahun depan. Berdasarkan aturan terbaru, tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 2,2 persen akan meningkat menjadi 2,4 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini sejalan dengan rencana peningkatan tarif PPN umum dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tarif PPN Membangun Rumah Sendiri Naik Menjadi 2,4% Mulai 2025 - Foto Net 

Perubahan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri adalah 20 persen dari tarif PPN umum. Dengan kenaikan tarif PPN umum menjadi 12 persen, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen.

Kegiatan membangun rumah sendiri meliputi pembangunan baru, serta perluasan bangunan lama yang memenuhi kriteria tertentu. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah konstruksi utama menggunakan bahan seperti kayu, beton, pasangan batu bata, atau baja, dan bangunan tersebut harus digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha. Selain itu, luas bangunan yang dibangun harus minimal 200 meter persegi.

Namun, bagi masyarakat yang membangun rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi, tidak akan dikenakan PPN. Dengan ketentuan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian dan kejelasan bagi masyarakat yang berencana membangun atau memperluas rumah mereka.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak