Radigfa Media

Tilang Elektronik: Cara Cek Status Kendaraan dan Jenis Pelanggaran

Radigfamedia.online - Dengan pesatnya kemajuan teknologi digital, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi inovasi penting dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memantau status tilang kendaraan mereka secara online, memberikan transparansi dan kemudahan dalam proses hukum.

Tilang Elektronik: Cara Cek Status Kendaraan dan Jenis Pelanggaran - Foto Net

Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik

Untuk memeriksa apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses Laman Resmi

Kunjungi situs web resmi ETLE di https://konfirmasi.etlelodaya.id/.

2. Pilih Menu Cek Data

Pada halaman utama, pilih menu "Cek Data".

3. Masukkan Informasi Kendaraan

Isi kolom yang tersedia dengan:

  • Nomor plat kendaraan
  • Nomor mesin kendaraan
  • Nomor rangka kendaraan (seperti yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK)

4. Klik Cek Data

Setelah memasukkan informasi, klik tombol "Cek Data".

5. Periksa Hasil

Sistem akan menampilkan status kendaraan Anda. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan "No data available". Jika kendaraan Anda terdaftar melakukan pelanggaran, informasi seperti waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status akan ditampilkan.

Konfirmasi dan Tindakan Selanjutnya

Jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, Anda akan menerima surat konfirmasi dari petugas. Konfirmasi ini harus dilakukan secara online dalam waktu maksimal 8 hari setelah pelanggaran terjadi. Kegagalan untuk melakukan konfirmasi dapat mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Jenis Pelanggaran yang Terekam oleh ETLE

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, berikut adalah jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak melalui tilang elektronik:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan untuk kendaraan roda empat
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  6. Berkendara melawan arus
  7. Melanggar lampu merah
  8. Tidak memakai helm saat berkendara sepeda motor
  9. Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor
  10. Tidak menyalakan lampu kendaraan saat malam dan siang hari bagi sepeda motor

Sistem ETLE diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mempermudah proses penegakan hukum, sehingga mendukung keselamatan di jalan raya.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak