Radigfa Media

Pendampingan Survei Lapangan dalam rangka Penilaian Mandiri atau Audit terhadap Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Pendampingan Survei Lapangan dalam rangka Penilaian Mandiri atau Audit terhadap Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah - Kantah Kab. HST

Radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah - Sehubungan dengan dilaksanakannya Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016-2036, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah melaksanakan beberapa penilaian mandiri atau audit terhadap pemanfaatan ruang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Setelah dilaksanakannya Audiensi/Asistensi Penilaian Mandiri bersama Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara daring melalui zoom meeting pada tanggal 22 November 2024. 

Adapun salah satu arahan dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah melaksanakan verifikasi lapangan atas objek yang dijadikan lokus penilaian mandiri.

Terkait hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ikut melakukan pendampingan survei lapangan dalam rangka penilaian mandiri atau audit terhadap pemanfaatan ruang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 25, 26 & 28 November 2024.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak