Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Elektronik ke Warga Manggar, Pastikan PTSL Lancar Tanpa Hambatan - Foto Kementerian ATR/BPN |
"Insyaallah program ini tidak ada hambatan sama sekali. Pelayanan dilakukan dengan cepat, mulai dari pendaftaran, pengukuran, hingga penetapan hak atas tanah. Ini semua untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Menteri Nusron.
Penyerahan di Kelurahan Manggar meliputi 20 sertipikat hasil PTSL, 6 sertipikat Barang Milik Negara (BMN), dan 1 sertipikat wakaf. Selain itu, sertipikat juga diserahkan untuk warga di Kelurahan Teritip (10 sertipikat), Kelurahan Batu Ampar (4 sertipikat), serta 3 sertipikat wakaf untuk tanah di Kelurahan Batu Ampar, Mekar Sari, dan Kareng Rejo. Semua sertipikat yang diserahkan berupa sertipikat elektronik.
Secara nasional, hingga akhir 2024, program PTSL telah mencapai 95,7% dari target, dengan 120,6 juta bidang tanah terdaftar dari total target 126 juta bidang tanah pada 2025. Sementara itu, di Provinsi Kalimantan Timur, target 2024 sebanyak 92.700 bidang dipastikan selesai 100% pada 16 Desember. Khusus untuk Balikpapan, capaian telah mencapai 98%, menyisakan 2% atau sekitar 1.750 bidang tanah yang segera diselesaikan.
Menteri Nusron menegaskan pentingnya percepatan layanan agar masyarakat dapat segera merasakan manfaat kepastian hukum atas tanah.
"Pelayanan yang cepat dan tepat adalah prioritas utama kami untuk mendukung kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh beberapa pejabat tinggi, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Ade Chandra Wijaya.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan setiap warga memiliki hak atas tanahnya, mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.